"Yang jelas UKG itu sesuai UU. Maka gelombang kedua tetap dilaksanakan," kata Syawal, Jumat (17/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Dia menegaskan, pihaknya belum bisa menanggapi perihal gugatan UKG. Pasalnya, informasi mengenai gugatan itu baru diterimanya kemarin dan Syawal mengaku belum mempelajarinya secara mendalam.
"Gugatan baru kita dengar, nanti akan ada kesempatan dari MA untuk kita pelajari berkas gugatannya," tambahnya.
Sejumlah pihak dari beberapa elemen melayangkan gugatan terhadap UKG kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu mengarah pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tentang UKG yang dinilai tidak patuh dengan Undang-Undang di atasnya.
Penggugat mendesak agar MA mencabut Permendikbud tersebut sekaligus membatalkan pelaksanaan UKG gelombang kedua. UKG digelar untuk memetakan kompetensi guru, dan gelombang kedua akan digelar mulai 2 Oktober mendatang.
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar