28 September 2012

UKG Gelombang Kedua Tetap Digelar


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menuai kritik bahkan gugatan dalam pelaksanaan gelombang pertama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Syawal Gultom menegaskan bahwa uji kompetensi guru (UKG) gelombang kedua akan tetap dilaksanakan. Menurutnya, tak ada alasan untuk menghentikan pelaksanaan UKG karena merupakan amanat Undang-Undang (UU).

"Yang jelas UKG itu sesuai UU. Maka gelombang kedua tetap dilaksanakan," kata Syawal, Jumat (17/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Dia menegaskan, pihaknya belum bisa menanggapi perihal gugatan UKG. Pasalnya, informasi mengenai gugatan itu baru diterimanya kemarin dan Syawal mengaku belum mempelajarinya secara mendalam.

"Gugatan baru kita dengar, nanti akan ada kesempatan dari MA untuk kita pelajari berkas gugatannya," tambahnya.

Sejumlah pihak dari beberapa elemen melayangkan gugatan terhadap UKG kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu mengarah pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tentang UKG yang dinilai tidak patuh dengan Undang-Undang di atasnya.

Penggugat mendesak agar MA mencabut Permendikbud tersebut sekaligus membatalkan pelaksanaan UKG gelombang kedua. UKG digelar untuk memetakan kompetensi guru, dan gelombang kedua akan digelar mulai 2 Oktober mendatang.
Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pidato Mendikbudristek untuk upacara peringatan Hardiknas 2023.pdf

     Teks bisa di unduh disini