Dalam regulasi tersebut, UKG sendiri bertujuan untuk pemetaan kompetensi dasar dan kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan. Sehingga dengan adanya Permendikbud tersebut guru wajib mengikuti UKG.
Kasi Pemetaan Mutu Pendidikan LPMP Jateng, Yuli Haryanto mengatakan, pelaksanaan UKG ini tidak ada kaitannya dengan tunjangan profesional bagi guru yang sudah bersertifikat. Namun, jika pendidik yang bersangkutan tidak turut dalam ujian itu maka bisa berdampak pada kenaikan pangkat dan jabatan fungsional seperti yang diatur dalam aturan Permendikbud.
"Selain itu, dimungkinkan ada juga sanksi disiplin yang telah diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya, hari ini (29/7).
Adapun, lanjut dia, jika guru tidak mengikuti karena sakit atau alasan yang jelas, maka akan ditindak lanjuti oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan adanya ujian susulan.
Pada pelaksanaan UKG tingkat provinsi Jawa Tengah, diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan. Sedangkan jumlah peserta, terdaftar 129.282 guru yang telah bersertifikat akan mengikuti proses tersebut dari jenjang SMA, SMP, SD, TK, hingga SLB. Sementara, bagi guru SMK, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, UKG akan dilaksanakan pada 1 Oktober hingga 6 Oktober 2012.
Sumber: SuaraMerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar