28 September 2012

Tidak Ikut UKG, Berdampak Pada Kenaikan Pangkat

SEMARANG, suaramerdeka.com - Ketidakikutsertaan pendidik pada uji kompetensi guru (UKG) yang serentak dilaksanakan mulai hari ini, Senin (30/7) se Indonesia itu akan berdampak pada kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang bersangkutan. Hal itu telah diatur dalam Permendikbud No 57 tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
Dalam regulasi tersebut, UKG sendiri bertujuan untuk pemetaan kompetensi dasar dan kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan. Sehingga dengan adanya Permendikbud tersebut guru wajib mengikuti UKG.
Kasi Pemetaan Mutu Pendidikan LPMP Jateng, Yuli Haryanto mengatakan, pelaksanaan UKG ini tidak ada kaitannya dengan tunjangan profesional bagi guru yang sudah bersertifikat. Namun, jika pendidik yang bersangkutan tidak turut dalam ujian itu maka bisa berdampak pada kenaikan pangkat dan jabatan fungsional seperti yang diatur dalam aturan Permendikbud.
"Selain itu, dimungkinkan ada juga sanksi disiplin yang telah diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya, hari ini (29/7).
Adapun, lanjut dia, jika guru tidak mengikuti karena sakit atau alasan yang jelas, maka akan ditindak lanjuti oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan adanya ujian susulan.
Pada pelaksanaan UKG tingkat provinsi Jawa Tengah, diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan. Sedangkan jumlah peserta, terdaftar 129.282 guru yang telah bersertifikat akan mengikuti proses tersebut dari jenjang SMA, SMP, SD, TK, hingga SLB. Sementara, bagi guru SMK, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, UKG akan dilaksanakan pada 1 Oktober hingga 6 Oktober 2012.
Sumber: SuaraMerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pidato Mendikbudristek untuk upacara peringatan Hardiknas 2023.pdf

     Teks bisa di unduh disini