Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
11 Mei 2022
28 Maret 2014
Pendidikan Anti Korupsi
Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Risiko Politik dan
Ekonomi (Political and Economic Risk
Consultancy -- PERC) yang dilansir oleh agen berita Perancis AFP, dari
skala 0 sampai 10, dimana 0 adalah indikasi bebas korupsi, Indonesia
mendapatkan skor 8,32. Riset yang dilakukan pada Maret 2009 itu menempatkan
Indonesia sebagai negara terkorup di Asia. Wow, sungguh mengerikan !
Fakta kronisnya patologi
korupsi di negeri ini sungguh memprihatinkan sekaligus menyedihkan. Korupsi
telah terjadi di semua lini kehidupan bangsa ini. Penyakit korupsi yang melanda
negeri ini berada pada stadium tertinggi, yang dapat menyebabkan negeri ini
kehilangan “nyawa”. Korupsi telah berurat dan berakar seperti kanker kronis
yang sulit diberantas.
Gagasan memasukkan
pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan nasional adalah bagian
dari upaya sinergis untuk memberantas korupsi di samping melalui pintu lain.
Penanaman nilai-nilai antikorupsi selama ini yang termuat dalam beberapa
matapelajaran secara integratif, misalnya dalam pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia telah gagal membentuk manusia Indonesia
yang antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi
diasumsikan oleh penggagasnya dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran dan
kesederhanaan, yang pada akhirnya akan menghasilkan manusia Indonesia yang
antikorupsi. Pembentukan kesadaran bagi peserta didik sehingga mampu membentuk
karakter dan kemudian melakukan aksi melawan korupsi, adalah tujuan
dimasukkannya pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan nasional.
Sebenarnya, penanaman
nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan telah terintegrasi sejak lama.
Dalam kurikulum pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan (dulu,
Pendidikan Moral Pancasila –PMP) substansi pendidikan antikorupsi telah
terintegrasi meski tidak secara eksplisit diberi nama pendidikan antikorupsi.
Namun, harus kita akui bahwa penanaman nilai antikorupsi model integrasi selama
ini tidak cukup ampuh menciptakan out put sumber daya manusia (SDM) yang jujur dan antikorupsi.
Kegagalan pendidikan
agama dan pendidikan kewarganegaraan dalam membangun nilai kejujuran, dan anti
korupsi terletak pada bangun pendidikan nasional kita yang hingga kini lebih
menekankan pada aspek kognitif serta meminimalisir aspek psikomotor dan
afektif. Peserta didik terlalu banyak dijejali dengan konsep-konsep teoritis
dan jarang diajak untuk berbuat sesuatu yang dapat menumbuhkan nilai-nilai yang
bersifat aplikatif. Kegagalan yang sama akan terjadi bila pendidikan anti
korupsi ini masuk ke kurikulum pendidikan nasional dengan pola pendekatan yang
sama dengan pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan,
Menjadikan pendidikan
antikorupsi sebagai satu mata pelajaran sendiri, tidak sekedar terintegrasi
dengan mata pelajaran lain yang relevan akan menyebabkan kurikulum pendidikan
kita akan menjadi kembali over loud,
kelebihan muatan. Kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP), yang dipandang oleh sebagian pengamat pendidikan
masih terlalu padat, akan semakin padat bila pendidikan antikorupsi ini menjadi
sebuah mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah.
Optimalisasi penanaman
nilai-nilai antikorupsi pada mata pelajaran yang relevan tanpa harus melalui
sebuah mata pelajaran khusus harus dilakukan secara intens. Pendidikan nilai
lebih membutuhkan aplikasi daripada sekedar teori. Penanaman nilai pada
beberapa mata pelajaran yang selama ini lebih menekankan aspek kognitif, telah
melahirkan banyak koruptor, dari kelas teri sampai kelas paus. Potret
kebangkrutan banyak “kantin kejujuran” di banyak sekolah adalah gambaran utuh
kegagalan penanaman nilai-nilai kejujuran.
Pendidikan antikorupsi
tidak perlu banyak teori. Penanaman nilai-nilai kejujuran lebih banyak
membutuhkan praktik, dan guru adalah model terdepan dalam memberikan tauladan
menerapkan nilai-nilai kejujuran. Sering, kita sebagai guru, tanpa disadari
melakukan korupsi kecil-kecilan, misalnya korupsi waktu. Seorang guru yang
sering terlambat masuk kelas akan menanamkan pemahaman dalam diri anak bahwa
korupsi waktu adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Konsep learning to do, dalam penanaman nilai
apapun akan lebih efektif dari pada sekedar penyampaian verbal, kata-kata tanpa
disertai aplikasi nilai dalam kehidupan nyata. Saat seorang guru menyampaikan
bahwa korupsi itu dilarang oleh agama dan melanggar hukum, peserta didik harus
ditunjukkan tauladan tidak korupsi itu seperti apa. Guru selalu masuk kelas
dengan tepat waktu adalah contoh kecil tindakan antikorupsi. Guru harus
melakukan penegakan hukum dalam konteks pembelajaran di kelas saat menjumpai
seorang peserta didik berbuat tidak jujur saat ulangan. Anak disadarkan bahwa
berbuat tidak jujur (termasuk korupsi) akan memperoleh hukuman balasan terhadap
tindakan itu (punishment).
Saat pendidikan antikorupsi
menjadi bagian dari kurikulum, entah terintegrasi dengan mata pelajaran yang
ada atau berdiri sebagai mata pelajaran, membawa konsekuensi adanya konsistensi
antara kajian teoritis dan implementasi nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi
dalam kehidupan sekolah, rumah tangga dan masyarakat. Jangan sampai guru
menanamkan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi, namun di sekolah
dipertontonkan perbuatan yang tidak menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Misalnya, saat Ujian Nasional (Unas), sekolah melalui guru mempertunjukkan sikap
yang tidak menjunjung tinggi nilai kejujuran dengan memberikan bocoran jawaban
kepada siswa.
Jika nilai-nilai
kejujuran telah disimpan dalam peti besi, dan sekolah merestui praktik
kecurangan, maka penanaman nilai-nilai kejujuran yang dikemas dalam bentuk
apapun akan kurang bermakna. Ambivalensi (sikap mendua) antara keinginan
menanamkan nilai-nilai kejujuran (antikorupsi) dan tumbuhnya sikap permissif
terhadap kecurangan di dalam sekolah akan menyebabkan peserta didik menjadi
bingung. Akhirnya, peserta didik akan memilih sesuai pilihan hatinya, meski
sering pilihan itu hasil bujuk rayuan setan untuk menggelincirkan manusia ke
jurang kenistaan.
Pendidikan antikorupsi,
akan bernasib sama dengan pendidikan moral Pancasila dan pendidikan agama jika dilaksanakan dengan
pola pendekatan yang sama, dikuasai konsep dan teorinya namun tidak pernah
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kegagalan penanaman nilai-nilai dalam
kurikulum pendidikan nasional terletak pada terlalu besarnya porsi pengembangan ranah kognitif
dibandingkan dengan ranah psikomotor dan afektif. Evaluasi hasil belajar saat
ini lebih banyak digunakan untuk mengukur ranah kognitif.
Setelah berbagai cara
dilakukan untuk memberantas korupsi di negeri ini, namun indeks korupsi di
negeri ini tidak pernah menurun, lalu dunia pendidikan digadang-gadang dapat
menurunkan angka korupsi secara efektif
melalui kurikulum antikorupsi. Optimisme harus tetap ditanamkan kepada
setiap usaha yang dapat membangkitkan negeri ini dari keterpurukan, termasuk
memberantas korupsi. Bila usaha-usaha untuk memberantas korupsi selalu
dilemahkan, tunggulah kehancuran negeri ini.
Akhirnya, kita semua
berharap pendidikan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional dapat
memberikan kontribusi positif untuk membangun sebuah peradaban baru di negeri
ini, negeri yang bebas korupsi. Semoga.
04 Januari 2014
02 November 2013
Tahapan Model Pembelajaran Langsung Slavin
Slavin (2003:222) mengemukakan tujuh langkah dalam sintaks
pembelajaran langsung, yaitu sebagai berikut.
1) Menginformasikan tujuan
pembelajaran dan orientasi pelajaran kepada siswa.
Dalam
tahap ini guru menginformasikan hal-hal yang harus dipelajari dan kinerja siswa
yang diharapkan.
2) Mereviu pengetahuan dan keterampilan prasyarat.
Dalam
tahap ini guru mengajukan pertanyaan untuk mengungkap pengetahuan dan
keterampilan yang telah dikuasai siswa.
3) Menyampaikan materi pelajaran.
Dalam
fase ini, guru menyampaikan materi, menyajikan informasi, memberikan
contoh-contoh, mendemontrasikan konsep dan sebagainya.
4) Melaksanakan bimbingan
Bimbingan
dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk menilai tingkat
pemahaman siswa dan mengoreksi kesalahan konsep.
5) Memberikan kesempatan kepada siswa untuk berlatih.
Dalam
tahap ini, guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk melatih
keterampilannya atau menggunakan informasi baru secara individu atau kelompok.
6) Menilai kinerja siswa dan memberikan umpan balik.
Guru
memberikan reviu terhadap hal-hal yang telah dilakukan
siswa, memberikan umpan balik terhadap respon siswa yang benar dan mengulang
keterampilan jika diperlukan.
7) Memberikan latihan mandiri.
Dalam
tahap ini, guru dapat memberikan tugas-tugas
mandiri kepada siswa untuk meningkatkan pemahamannya terhadap materi yang telah
mereka pelajari.
20 September 2013
Menunggu Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa S2 P2TK Guru SMP Tahun 2013
Melanjutkan kuliah S2 gratis adalah semua impian sarjana (S-1),
terutama bagi yang memiliki obsesi untuk meningkatkan kompetensi dan secara
finansial tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Demikian juga dengan saya,
sudah lama memiliki niat untuk kuliah S-2, namun selalu saja dana hasil
sertifikasi guru yang sudah saya terima setahun ini habis untuk keperluan yang
lain. Mestinya saya harus menyisihkan sebagian dana sertifikasi untuk
meningkatkan kompetensi saya sebagai guru, namun itu semua terkalahkan oleh
kebutuhan lain yang sulit untuk dihindarkan.
Sekitar setengah bulan yang lalu, saya membaca sebuah
tawaran beasiswa s2 untuk guru SMP dari P2TK Dikdas Kemendiknas, melalui sebuah
tautan di FB. Saya buka tautan tersebut dan saya baca persyaratannya, dan semua
syarat yang ada disitu saya bisa memenuhinya. Usia, IP (meskipun sangat mepet
ke batas minimal J),
dan masa kerja. Niat melanjutkan s2 jadi muncul lagi. Saya browsing di internet untuk mencari info yang lebih lengkap, dan
saya menemukan petunjuk teknisnya. Saya juga sempat ke Dinas Pendidikan untuk
menanyakan perihal tawaran beasiswa tersebut. Hanya sayang di Dispendik Kabupaten tidak banyak info
yang saya peroleh karena surat dari propinsi maupun dari pusat tidak ada.
Akhirnya, kasubag ketenagaan menyarankan saya untuk langsung mengirim saja
proposal beasiswa itu ke Jakarta. Padahal diketentuan petunjuk teknisnya
proposal itu harus dikirim melalui Dispendik Kabupaten/kota. Termasuk saya
menanyakan surat ijin belajar, menurut penjelasan kasubag ketenagaan itu akan
dibuat setelah diterima. Saya mengiyakan dan langsung pulang.
Saya masih ragu untuk mengirimkan proposal beasiswa,
pasalnya setelah saya browsing di internet, bila seorang guru yang sudah
sertifikasi melaksanakan ijin belajar, maka tunjangan profesinya akan dicabut.
Saya jadi gamang, antara mau mencoba dan membiarkan informasi tawaran beasiswa
itu berlalu begitu saja. Uang TPP bagi saya masih sangat diharapkan
kehadirannya. Namun, ada sebuah pandangan di forum dialog FB, sorang komentator
mengatakan jika dia diberi pilihan
antara beasiswa s2 dan uang TPP dia akan memilih beasiswa s2, karena dia
berpandangan bahwa rejeki itu tidak pernah tertukar, dan menurut dia jika
dikalkulasi uang yang dia terima dari program beasiswa itu lebih besar dari
pada uang TPP.
Akhirnya, saya putuskan mengirimkan proposal beasiswa s2
dengan niat yang masih kurang mantap. Salah satu persyaratan berupa surat
keterangan ijin belajar tidak saya sertakan karena berpatokan pada informasi
dari dinas pendidikan di atas. Kalau memang ditakdirkan untuk lolos seleksi
administrasi ya alhamdulillah, bila tidak, barangkali harus biaya mandiri tahun
depan.
INFO : yang membutuhkan pedoman beasiswa S2 tahun 2014, bisa dilihat disini.
Silahkan baca :
Undangan Seleksi Masuk Program S-2 bagi Guru SMP
INFO BARU :
Melalui surat pemberitahuan hasil
seleksi kualifikasi S2 Nomor 8102/C5.2/LL/2013 tertanggal 10 Oktober
2013, Dirjen Dikdas Kemdikbud mengumumkan daftar nama-nama calon
penerima bantuan beasiswa. Kepada seluruh calon peserta yang namanya
tercantum didalam lampiran agar mendaftar ulang dimasing-masing
Universitas sebagai berikut :
- Universitas Pendidikan Indonesia. PPs UPI Jl. Setiabudi Bandung Tanggal 21 s.d 28 Oktober 2013.
- Universitas Negeri Yogyakarta. PPs UNY Kampus Karang Malang Yogyakarta, 55281 Telp. 0274-550836 Tanggal 21 s.d 28 Oktober 2013.
- Universitas Negeri Surabaya. PPs Unesa Kampus Ketitang Gedung K9 Telp. 031-8293484 Tanggal 21 s.d 28 Oktober 2013.
- Universitas Negeri Malang. PPs UM Jl. Semarang 5 Malang Tanggal 21 s.d 28 Oktober 2013.
Jika tidak melakukan daftar ulang pada
jadal yang ditentukan maka dinyatakan gugur. Adapun persyaratan yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Surat Ijin Belajar dari Dinas Pendidikan/BKD Kab/Kota setempat rangkap 2.
- SPPD Pusat yang sudah ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar.
- NPWP a.n peserta
- Membawa laptop dan alat tulis.
Dokumen mengenai hal ini, baik itu
persyaratan secara lengkap, penjelasan secara rinci mengenai bantuan
dana kualifikasi S-2 serta daftar nama-nama calon peserta dapat diunduh
dibawah ini :
- Pengumuman hasil seleksi peningkatan kualifikasi S-2 bagi PTK jenjang SD.
- Lampiran 1. Persyaratan Akademis.
- Lampiran 2. Daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi di UNY.
- Lampiran 3. Daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi di UM.
- Lampiran 4. Daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi di UNS.
- Lampiran 5. Daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi di UPI.
- Lampiran 6. Ketentuan bai peserta.
Beasiswa S-2 bagi Guru SD dan SMP tahun 2016
04 Mei 2013
Tidak Sekedar Ganti Menteri Ganti Kurikulum
Adagium “ganti menteri ganti kurikulum”,
begitu melekat dalam persepsi publik (masyarakat). Persepsi yang demikian
menunjukkan kegagalan fungsi edukasi Kementerian pendidikan dan kebudayaan
(Kemdikbud) terhadap masyarakat terhadap perubahan kurikulum.
Kurikulum
pendidikan pada suatu negara tidak boleh statis atau mengalami stagnasi pada
suatu titik. Kurikulum pendidikan akan selalu di update untuk mengikuti perkembangan jaman. Demikian pula yang
sedang terjadi di negara kita saat ini. Pemerintah melalui Kemdikbud telah mengintroduksi kurikulum baru, yakni
kurikulum 2013 yang akan menggantikan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP).
Perubahan
kurikulum yang didasarkan atas perbaikan konten kurikulum sehingga adaptif
terhadap perubahan jaman mutlak diperlukan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang mulai berlaku sejak
tahun 2006 dipandang oleh Kemdikbud perlu dirombak karena dipandang masih
memiliki beberapa kelemahan, misalnya : konten kurikulum masih terlalu padat;
kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi; kompetensi belum menggambarkan
secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; kurikulum belum
peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal,
nasional, maupun global; standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan
pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam
dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; dan standar penilaian
belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan
belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
Ketika
Mendikbud M. Nuh menyampaikan beberapa hal terkait dengan draf kurikulum baru
(2013) di media massa, sering membuat stakeholder dunia pendidikan terkaget-kaget dengan
perubahan kurikulum tersebut. Misalnya penghapusan mata pelajaran IPA dan IPS
di SD, atau penghapusan pelajaran TIK di
tingkat SMP. Juga rencana tidak akan mewajibkannya para tenaga pendidik untuk
membuat silabus.
Satu
hal yang mungkin tidak membuat kaget pemerhati dunia pendidikan adalah
penonjolan nilai perilaku, kepribadian dan budi pekerti/pendidikan karakter
dalam kurikulum 2013. Konten pendidikan karakter sudah cukup lama diidealisasi
untuk diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan nasional. Dunia pendidikan
dianggap dapat menjadi sarana yang efektif untuk menanamkan karakter budi
pekerti luhur untuk mengobati dekadensi moral yang sedang dialami bangsa ini.
Ada
hal baru yang cukup menarik untuk diperbincangkan dalam kurikulum 2013, yaitu
dicabutnya kewenangan guru untuk menyusun silabus. Pemerintah akan mengambil
alih kembali dalam penyusunan silabus. Menurut Mendikbud, kebijakan ini
diperlukan karena kualitas guru belum mampu untuk membuat silabus tersebut. Ah,
begitu rendahkah kualitas guru kita sehingga menyusun silabus saja tidak mampu?
Meskipun begitu, kebijakan tersebut pasti akan disyukuri oleh sebagian guru
karena merasa sebagian beban pekerjaannya berkurang.
Jika
kurikulum 2013 hanya memberi ruang kepada guru dalam hal penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP), karena kewenangan menyusun silabus telah
“dicabut” maka guru hanya perlu menyiapkan mental untuk menumbuhkan komitmen
secara sungguh-sungguh turut mengawal suksesnya kurikulum 2013, sambil menunggu
pelatihan (diklat) yang rencananya akan segera dilakukan pada bulan April kepada
guru-guru.
Pada
tahap awal pemberlakuan kurikulum baru, meskipun telah melalui uji publik, pasti
akan menimbulkan kegaduhan. Ada yang merasa diuntungkan namun juga pasti ada
yang merasa dirugikan saat kurikulum baru diterapkan. Rencana penghapusan jurusan
di SMA, dan penerapan mata pelajaran berdasarkan pilihan akan berdampak pada
terkuranginya jam pelajaran tertentu, karena kurangnya peminat terhadap mata
pelajaran tersebut. Namun, pada sisi yang lain akan menyebabkan jam yang overload pada mata pelajaran yang
peminatnya banyak. Dan, jika hal ini tidak diantisipasi dari awal tentu akan
memunculkan permasalahan baru.
Rencana
penghapusan mata pelajaran TIK di SMP mendapat respon yang cukup banyak dalam
uji publik kurikulum 2013. Yang paling banyak adalah menanyakan nasib guru-guru
yang sudah disertifikasi pada mata pelajaran TIK. Penghapusan mata pelajaran
TIK dan TIK akan menjadi media untuk semua mata pelajaran di SMP membuat banyak
guru TIK di SMP resah. Mereka mempertanyakan posisi mereka (guru TIK) dalam
struktur kurikulum 2013. Saat fakta belum semua guru menguasai perangkat TIK, ada wacana menjadikan guru TIK sebagai
guru pembimbing TIK bagi guru-guru mata pelajaran dan pembimbingan tersebut
dapat dikonversikan dalam jam pelajaran.
Meski
dengan alasan menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014 pada sektor pendidikan, tetap terkesan kurikulum 2013 tidak disiapkan
secara matang. Dan jika ini benar, maka akan banyak menimbulkan masalah baru
pada tahap awal pemberlakuannya. Jika Kemdikbud belum terlalu siap untuk
memberlakukan kurikulum 2013 lebih baik mengundurkan waktu penerapannya
yakni pada tahun 2014.
Bila pemerintah tetap percaya diri
dan kokoh pada pendiriannya untuk menerapkan kurikum baru tersebut pada tahun
2013, maka optimisme harus tetap ditanamkan. Setiap perubahan idealismenya
adalah berubah menjadi lebih baik. Sisa waktu yang amat pendek ini harus
benar-benar digunakan oleh Kemdikbud untuk memfinalisasi kurikulum 2013
sehingga tidak kontraproduktif dalam pelaksanaannya, karena beberapa bagian
dari kurikulum baru tersebut masih menjadi diskusi publik dan kontroversial. Semoga
kurikulum ini tidak sekedar ganti menteri ganti kurikulum.
29 Januari 2013
Mengapa belajar Bahasa Indonesia harus lebih lama daripada belajar IPA?
Struktur kurikulum SMP, dalam draf kurikulum 2013, jumlah
alokasi waktu pelajaran Bahasa Indonesia menjadi 6 jam, yang asalnya 4 jam
pelajaran. Sedangkan mata pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) yang asalnya 4
jam bertambah menjadi 5 jam pelajaran.
Dalam
hati kecil kadang muncul pertanyaan lucu dan naif (mungkin bagi sebagian orang
tidak lucu), kita ini tinggal di Indonesia, sehari-hari banyak yang menggunakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi, tapi mengapa kita masih memerlukan
waktu yang terlalu banyak untuk belajar bahasa Indonesia? Apakah ini bukan
berarti pemborosan waktu?
Lalu,
saya membandingkan dengan pelajaran IPA, dimana ilmunya lebih banyak diadopsi dari luar negeri, ternyata hanya
mendapat alokasi waktu 5 jam pelajaran seminggu. Apakah ini dianggap siswa SMP
di negeri ini lebih mudah mempelajari mata pelajaran IPA daripada belajar
bahasa Indonesia, sehingga waktu belajar IPA lebih singkat dari belajar bahasa
Indonesia?
Entahlah,
karena saya bukan pakar kurikulum, maka bila struktur kurikulum tetap seperti
itu ya tetap harus diikuti meski dengan tanda yang terus menggelayut dalam
hati. Mengapa harus begitu ya?
Langganan:
Postingan (Atom)
Pencabutan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Nasib Program Sekolah Penggerak setelah pergantian Menteri Pendidikan dari Nadiem Anwar Makarim ke Abdul Mu'ti, terjawab sudah. Melalui ...

-
Saya sebenarnya ingin langsung mengunggah semua soal OSN Biologi SMP Tk Kab/Kota tahun 2013, namun karena kendala waktu terpaksa saya cicil ...
-
Jawaban TTS Mendatar 3. ENDODERMIS 5. PARENKIM 6. MANGGA 8. STELE 10. TRANSPIRASI 12. MESOFIL 15. SAGU 16. BATANG 17. BUNGAKARANG Menurun ...
-
1. Teori Horald Urey menyatakan bahwa, jika terjadi loncatan listrik danradiasi sinar kosmis dengan zat-zat...