09 Agustus 2015

Menunggu Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Guru



            Sesaat setelah pelantikan dirinya menjadi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Aria Wibisana, menyampaikan bahwa BKN akan mengubah mekanisme  kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
            Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
            “Lha, terus di mana otomatisnya?”, mungkin itu komentar kebanyakan guru. Bahkan para guru yang sekaligus netizen banyak berkomentar miring di dunia maya terhadap aturan tambahan yang masih mengharuskan guru masih mengumpulkan angka kredit. “Kenapa kalau guru selalu dibuat susah. PNS lain untuk memperoleh tunjangan remunerasi atau tunjangan kinerja tak perlu prosedur yang rumit sementara guru masih harus mengikuti diklat yang belum tentu langsung lulus. Bila kenaikan pangkat otomatis guru PNS masih diwajibkan mengumpulkan  angka kredit, terus apa bedanya dengan sistem kenaikan pangkat yang lama?”, itulah barangkali rangkuman keresahan sebagian guru terhadap rencana perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS otomatis.

Naik Pangkat adalah Hak Guru
            Rasanya memang terlalu prematur asumsi beberapa guru menyikapi munculnya aturan baru kenaikan pangkat guru PNS, karena  aturan teknis dari perubahan pola kenaikan pangkat itu belum ada. Bahkan BKN masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
Naik pangkat bagi seorang guru PNS adalah hak. Bila ada guru PNS terhambat kenaikan pangkatnya karena prosedur birokrasi yang rumit  tentu sangat merugikan guru PNS yang bersangkutan. Sepekan sebelum Kongres ke 21 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), ketua umum PB PGRI Sulistyo mengungkapkan, saat ini banyak guru yang putus asa karena tidak mendapatkan sebagian haknya sebagai pengajar. Salah satunya dalam hal kenaikan golongan kepangkatan. "Sekarang (2013) sekitar 800 ribu guru mandek di golongan IVa, tak bisa naik pangkat. Banyak guru yang putus asa karena kerja sudah baik kok tak bisa menerima haknya," kata Sulistyo.
Masih menurut Sulistyo, penyebab mandeknya golongan kepangkatan ratusan ribu guru ini dikarenakan belum baiknya sistem ketentuan angka kredit dan kenaikan golongan kepangkatan. Syarat harus mengumpulkan karya tulis ilmiah (KTI) hasil penelitian adalah kendala utama guru untuk naik pangkat. Guru kurang dilatih untuk bisa melakukan penelitian dan menuliskan hasilnya dalam sebuah laporan penelitian. Kalaupun ada banyak guru lolos naik pangkat ke IVb dan seterusnya, kebanyakan karya KTI yang dikumpulkan adalah karya tulis “jahitan” orang lain yang memiliki kualitas asal jadi.
Sudah bukan rahasia di kalangan guru, untuk naik pangkat golongan IVb ke atas, guru lebih banyak memilih jalur pintas dengan membeli KTI “jahitan”. Penyebabnya, selain memang banyak guru memiliki kemampuan minim menyusun KTI, juga ada sinyalemen yang berkembang bahwa KTI yang dibuat sendiri akan sulit lolos dalam penilaian angka kredit.
          Jika pola kenaikan pangkat guru PNS tak beda jauh dengan sistem lama, maka perubahan sistem kenaikan pangkat menjadi kenaikan otomatis tak akan dinikmati sepenuhnya oleh guru PNS. Bahkan ada pernyataan yang patut dikhawatirkan oleh para guru PNS yang disampaikan oleh kepala BKN bahwa ada tenggat waktu pengumpulan angka kredit, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya,  diberhentikan sementara dari guru biar fokus.

Jangan Persulit Kenaikan  Guru
            Secara jujur harus diakui bahwa selama ini sistem kenaikan pangkat guru sangat dimudahkan, khususnya kenaikan pangkat di bawah IVa. Guru bisa naik pangkat dalam waktu dua tahun. Kondisi ini sering membuat iri PNS lain, karena mereka baru bisa naik pangkat minimal empat tahun. Mungkin, untuk melambatkan laju kenaikan pangkat guru PNS, ketika sudah mencapai pangkat IVa dibuatlah persyaratan yang membuat tidak semua guru bisa melaluinya. Guru yang mau naik pangkat ke IVb dan seterusnya harus membuat KTI yang tidak semua guru mampu melakukannya. Akibatnya, banyak guru akhirnya memilih jalan pintas untuk naik pangkat dengan “menjahit” KTI ke orang lain.
Penulis belum tahu apakah pada mekanisme kenaikan pangkat otomatis khusus guru PNS juga berlaku empat tahun. Bila sama dengan PNS lain yaitu empat tahun baru bisa naik pangkat maka fungsi angka kredit bagi guru tidak lagi berperan penting dalam pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Jika profesi guru masih ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan maka akan menjadi bertentangan dengan sistem kenaikan pangkat otomatis.
Sistem kenaikan pangkat otomatis bagi guru PNS yang masih memberlakukan pengumpulan angka kredit logikanya tidak bisa disatukan karena dalam penilaian pangkat otomatis  seperti yang disampaikan oleh kepala BKN tanpa melalui pengusulan, setiap empat tahun seorang PNS dapat naik pangkat.  Sementara untuk guru masih harus mengumpulkan angka kredit sebagai prasarat kenaikannya. Dalam sistem kenaikan pangkat guru PNS yang lama, seorang guru PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi asalkan kumulatif angka kreditnya sudah memenuhi syarat untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi tanpa ada batasan tenggat waktu.
Akhirnya, kita berharap mekanisme baru kenaikan pangkat guru PNS tidak semakin mempersulit guru untuk menerima haknya naik pangkat. Bila akan diterapkan kenaikan pangkat otomatis jangan sampai guru terdiskriminasi. Bila PNS yang lain bisa naik pangkat otomatis, guru PNS juga harus memperoleh perlakuan yang sama. Jangan sampai kenaikan pangkat guru PNS masih harus dibebani “macam-macam” yang ujung-ujungnya harus memaksa guru berbuat curang karena tidak mampu memenuhi berbagai macam persyaratan lain untuk naik pangkat. Semoga !

2 komentar:

Pidato Mendikbudristek untuk upacara peringatan Hardiknas 2023.pdf

     Teks bisa di unduh disini