Sesaat
setelah pelantikan dirinya menjadi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN),
Bima Aria Wibisana, menyampaikan bahwa BKN akan mengubah mekanisme kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).
BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa
harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Bima
Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga
PNS fungsional seperti guru. “Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para
guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus
mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka
kreditnya bisa memadai,” katanya.
“Lha,
terus di mana otomatisnya?”, mungkin itu komentar kebanyakan guru. Bahkan para
guru yang sekaligus netizen banyak
berkomentar miring di dunia maya terhadap aturan tambahan yang masih
mengharuskan guru masih mengumpulkan angka kredit. “Kenapa kalau guru selalu
dibuat susah. PNS lain untuk memperoleh tunjangan remunerasi atau tunjangan
kinerja tak perlu prosedur yang rumit sementara guru masih harus mengikuti
diklat yang belum tentu langsung lulus. Bila kenaikan pangkat otomatis guru PNS
masih diwajibkan mengumpulkan angka
kredit, terus apa bedanya dengan sistem kenaikan pangkat yang lama?”, itulah
barangkali rangkuman keresahan sebagian guru terhadap rencana perubahan
mekanisme kenaikan pangkat PNS otomatis.
Naik Pangkat
adalah Hak Guru
Rasanya
memang terlalu prematur asumsi beberapa guru menyikapi munculnya aturan baru
kenaikan pangkat guru PNS, karena aturan
teknis dari perubahan pola kenaikan pangkat itu belum ada. Bahkan BKN masih terus berkoordinasi
dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
Naik
pangkat bagi seorang guru PNS adalah hak. Bila ada guru PNS terhambat kenaikan
pangkatnya karena prosedur birokrasi yang rumit
tentu sangat merugikan guru PNS yang bersangkutan. Sepekan sebelum Kongres ke
21 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), ketua umum PB PGRI Sulistyo
mengungkapkan, saat ini banyak guru yang putus asa karena tidak mendapatkan sebagian
haknya sebagai pengajar. Salah satunya dalam hal kenaikan golongan kepangkatan.
"Sekarang (2013) sekitar 800 ribu guru mandek
di golongan IVa, tak bisa naik pangkat. Banyak guru yang putus asa karena kerja
sudah baik kok tak bisa menerima haknya," kata Sulistyo.
Masih menurut Sulistyo, penyebab mandeknya golongan kepangkatan ratusan
ribu guru ini dikarenakan belum baiknya sistem ketentuan angka kredit dan
kenaikan golongan kepangkatan. Syarat harus
mengumpulkan karya tulis ilmiah (KTI) hasil penelitian adalah kendala utama
guru untuk naik pangkat. Guru kurang dilatih untuk bisa melakukan penelitian
dan menuliskan hasilnya dalam sebuah laporan penelitian. Kalaupun ada banyak
guru lolos naik pangkat ke IVb dan seterusnya, kebanyakan karya KTI yang
dikumpulkan adalah karya tulis “jahitan” orang lain yang memiliki kualitas asal
jadi.
Sudah
bukan rahasia di kalangan guru, untuk naik pangkat golongan IVb ke atas, guru
lebih banyak memilih jalur pintas dengan membeli KTI “jahitan”. Penyebabnya,
selain memang banyak guru memiliki kemampuan minim menyusun KTI, juga ada
sinyalemen yang berkembang bahwa KTI yang dibuat sendiri akan sulit lolos dalam
penilaian angka kredit.
Jika pola
kenaikan pangkat guru PNS tak beda jauh dengan sistem lama, maka perubahan
sistem kenaikan pangkat menjadi kenaikan otomatis tak akan dinikmati sepenuhnya
oleh guru PNS. Bahkan ada pernyataan yang patut dikhawatirkan oleh para guru
PNS yang disampaikan oleh kepala BKN bahwa ada tenggat waktu pengumpulan angka
kredit, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya, diberhentikan sementara dari guru biar fokus.
Jangan Persulit Kenaikan Guru
Secara
jujur harus diakui bahwa selama ini sistem kenaikan pangkat guru sangat
dimudahkan, khususnya kenaikan pangkat di bawah IVa. Guru bisa naik pangkat
dalam waktu dua tahun. Kondisi ini sering membuat iri PNS lain, karena mereka
baru bisa naik pangkat minimal empat tahun. Mungkin, untuk melambatkan laju
kenaikan pangkat guru PNS, ketika sudah mencapai pangkat IVa dibuatlah
persyaratan yang membuat tidak semua guru bisa melaluinya. Guru yang mau naik
pangkat ke IVb dan seterusnya harus membuat KTI yang tidak semua guru mampu
melakukannya. Akibatnya, banyak guru akhirnya memilih jalan pintas untuk naik
pangkat dengan “menjahit” KTI ke orang lain.
Penulis
belum tahu apakah pada mekanisme kenaikan pangkat otomatis khusus guru PNS juga
berlaku empat tahun. Bila sama dengan PNS lain yaitu empat tahun baru bisa naik
pangkat maka fungsi angka kredit bagi guru tidak lagi berperan penting dalam pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Jika profesi guru masih ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jenjang pangkat dan jabatan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan
maka akan menjadi bertentangan dengan sistem kenaikan pangkat otomatis.
Sistem
kenaikan pangkat otomatis bagi guru PNS yang masih memberlakukan pengumpulan
angka kredit logikanya tidak bisa disatukan karena dalam penilaian pangkat
otomatis seperti yang disampaikan oleh
kepala BKN tanpa melalui pengusulan, setiap empat tahun seorang PNS dapat naik
pangkat. Sementara untuk guru masih harus mengumpulkan
angka kredit sebagai prasarat kenaikannya. Dalam sistem kenaikan pangkat guru
PNS yang lama, seorang guru PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang
yang lebih tinggi asalkan kumulatif angka kreditnya sudah memenuhi syarat untuk
naik ke jenjang yang lebih tinggi tanpa ada batasan tenggat waktu.
Akhirnya,
kita berharap mekanisme baru kenaikan pangkat guru PNS tidak semakin
mempersulit guru untuk menerima haknya naik pangkat. Bila akan diterapkan
kenaikan pangkat otomatis jangan sampai guru terdiskriminasi. Bila PNS yang
lain bisa naik pangkat otomatis, guru PNS juga harus memperoleh perlakuan yang
sama. Jangan sampai kenaikan pangkat guru PNS masih harus dibebani
“macam-macam” yang ujung-ujungnya harus memaksa guru berbuat curang karena
tidak mampu memenuhi berbagai macam persyaratan lain untuk naik pangkat. Semoga
!
SEGERA DIPERMUDAH OTOMATIS
BalasHapusSetuju :)
Hapus