06 Oktober 2014

Penghapusan Tinggal Kelas, Menurunkan Motivasi Belajar



            Kembali Kemdikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) menelurkan regulasi baru yang mengakibatkan kontroversi di lapangan (baca: sekolah), yakni penghapusan “tinggal kelas” di sekolah dasar (SD). Meski diyakini kebijakan tersebut lahir dari kajian yang dalam namun ada beberapa hal dalam kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif terhadap upaya membangun dunia pendidikan yang berkualitas, bahkan memicu kontroversi. Hilangnya motivasi belajar peserta didik adalah contoh kecil hal akan muncul dari kebijakan penghapusan tinggal kelas.
            Pertanyaan-pertanyaan kecil juga akan muncul di lapangan  ketika aturan tinggal kelas dihapus, antara lain misalnya:  jika siswa kelas I SD belum bisa membaca dan menulis, apakah harus naik kelas juga? Apa gunanya mengukur keberhasilan siswa kalau pada akhirnya akan naik kelas semua? Bagaimana bisa anak yang belum menguasai pelajaran sebelumnya dapat menguasai pelajaran yang lebih sulit? Pertanyaan-pertanyaan itu mewakili ekspresi kebingungan di kalangan praktisi pendidikan di lapangan. Ada tugas yang belum selesai dari Kemdikbud, saat melahirkan sebuah kebijakan tanpa melakukan sebuah sosialisasi yang utuh, yakni menyamakan persepsi Kemdikbud dengan guru di lapangan. Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak akan muncul bila Kemdikbud telah melakukan sosialisasi secara utuh kepada pelaku pendidikan di lapangan.
            Ada niat  baik yang tersimpan dalam kebijakan penghapusan tinggal kelas di SD, karena “tinggal kelas” dianggap memiliki dampak psikologis yang kurang baik bagi anak yang mengalami, bahkan bisa membentuk anak menjadi takut gagal dan menilai belajar sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan. Sering, tidak naik kelas yang dialami anak SD menyebabkan si anak menjadi minder, dan akhirnya memilih pindah sekolah karena merasa malu dengan temannya.
            Tugas berat menunggu bagi guru jika kebijakan penghapusan tinggal kelas diterapkan, yaitu mengupayakan secara maksimal semua peserta didiknya agar mencapai ketuntasan minimal. Ketuntasan yang dicapai tidak hanya sekedar capaian angka secara tertulis, namun kemampuan riel. Guru harus melakukan pembelajaran remedial sampai tuntas bagi siswa yang  mengalami keterlambatan belajar. Kebijakan ini meniadakan heterogenitas alami dalam hal kecerdasan, bersandar pada asumsi semua peserta didik “pasti bisa” melewati standar ketuntasan minimal.  
            Asumsi semua peserta didik “pasti bisa” memang sulit kita temui dalam dunia nyata. Keragaman kemampuan peserta didik akan selalu ditemui guru di dalam kelas. Membuat semua peserta didik, khususnya yang berada di level kemampuan bawah, melewati batas prasyarat kemampuan minimal bukanlah pekerjaan ringan. Membiarkan peserta didik tanpa melalui proses pembelajaran yang intensif, kemudian membiarkannya naik ke kelas berikutnya akan menyebabkan peserta didik semakin sulit memahami pelajaran. Ada banyak mata pelajaran yang menuntut pengetahuan prasyarat yang diperoleh pada tingkatan kelas dibawahnya. Misalnya, peserta didik akan sulit mengikuti pelajaran di kelas II, jika seorang peserta didik belum mampu membaca, dimana kemampuan membaca harus dituntaskan ketika kelas I.
            Jika seorang peserta didik telah melakukan remedial berulang-ulang namun belum mampu mencapai ketuntasan minimal, apakah peserta didik ini tetap harus dinaikkan ke kelas yang lebih tinggi? Kalau aturan tidak boleh ada peserta didik tinggal kelas tetap harus diterapkan maka konsekuensi lanjutannya akan ditanggung oleh peserta didik dan guru di kelas yang lebih tinggi. Peserta didik yang bersangkutan akan kesulitan mengikuti pelajaran pelajaran kelas yang lebih tinggi, karena pengetahun prasarat yang harus dimiliki belum dipenuhi. Demikian juga dengan sang guru, harus meluangkan waktu di luar jam pelajaran  reguler untuk mengulang pelajaran yang belum dikuasai. Dengan kata lain, seorang peserta didik yang sebenarnya belum memenuhi kriteria ketuntasan minimal untuk naik kelas, maka dia harus diberlakukan naik bersyarat, bisa naik kelas tapi dengan syarat harus mengikuti program pelajaran tambahan.
            Penerapan kebijakan penghapusan tinggal kelas di SD menuntut konsistensi pemerintah dalam hal pembinaan guru. Efektivitas kegiatan pembelajaran sangat bergantung pada kemampuan guru menciptakan kegiatan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Maksimal seorang guru menangani 20 peserta didik dalam kelas agar tercipta kegiatan pembelajaran yang efektif. Dalam penerapan kebijakan ini menuntut guru memahami secara mendalam karakter dan potensi peserta didik.
            Dampak kurang baik akan dirasakan oleh guru ketika berada di dalam kelas, bila kebijakan penghapusan tinggal kelas telah sampai di telinga siswa, maka mengakibatkan sebagian siswa akan kehilangan motivasi belajar karena dia paham bahwa tidak akan tinggal kelas meskipun malas belajar. Tugas guru adalah terus memompa motivasi belajar peserta didik agar tetap semangat belajar.
            Kebingungan guru dalam menerapkan aturan ditiadakannya tinggal kelas adalah sebuah kewajaran. Selama ini guru terbiasa dengan aturan lama, dan perlu beradaptasi dengan aturan baru tersebut. Jika aturan baru tersebut telah dikaji dampak positif dan negatifnya secara mendalam, yang diperlukan adalah mengkondisikan para guru dalam bentuk pelatihan agar memiliki kompetensi profesional untuk menerapkan aturan itu. Karena jika tidak, kebijakan tidak ada tinggal kelas di SD  akan  berdampak buruk bagi peserta didik. Mereka akan kehilangan motivasi belajar. Juga buat guru, jangan sampai menaikkan seluruh peserta didiknya padahal sebagian dari mereka ada yang belum memenuhi kriteria kenaikan kelas.  (Wahyudi Oetomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pidato Mendikbudristek untuk upacara peringatan Hardiknas 2023.pdf

     Teks bisa di unduh disini