25 Agustus 2014

Kenali Ciri-ciri Korban Kekerasan Seksual pada Anak



Oleh: Wahyudi Oetomo
                Kekerasan seksual apapun dalihnya, dimanapun tempatnya pantas kita kutuk. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Kekerasan seksual pada anak yang menimpa beberapa siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) sontak menjadi pembicaraan secara nasional dan membangkitkan emosi banyak orang tua di negeri ini. Dan yang memukul emosi kita adalah kejadian terkutuk itu terjadi di sekolah, tempat yang mestinya menjadi area paling aman untuk menumbuhkembangkan budi pekerti luhur. Ironisnya lagi, sekolah tempat kejadian itu berlebel internasional namun tidak memiliki izin operasional.
            Keputusan Kemendikbud untuk menutup TK JIS, adalah langkah tepat meski banyak orang menganggap Kemendikbud telah “kecolongan” mengenai keberadaan izin operasionalnya. Namun, Kemendikbud melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Lydia Freyani Hawadi  membantah Kemendikbud “kecolongan”, menurutnya JIS berpegang pada SKB 3 menteri sehingga mereka berpersepsi tak perlu izin TK.
            Kemendikbud memiliki kewajiban untuk memverifikasi sekolah-sekolah yang berlebel internasional untuk memastikan izin operasionalnya serta komitmen sekolah tersebut untuk memberikan lingkungan yang aman bagi berkembangnya anak. Lembaga pendidikan apapun lebelnya memiliki kewajiban yang sama, yakni mencegah terjadinya praktik kekerasan seksual pada anak. Pembiaran terhadap tindak kekerasan seksual  pada anak oleh lembaga pendidikan adalah kriminalitas yang tidak boleh ditolerir dalam dunia pendidikan. Semua elemen dalam lembaga pendidikan mulai dari kepala sekolah hingga cleaning servive harus diisi oleh orang-orang baik. Orang-orang yang memiliki perilaku penyimpangan seksual tidak boleh berada di lingkungan sekolah, untuk itu lembaga pendidikan, khususnya TK harus merekrut secara ketat semua jenis posisi pekerjaan dalam lingkungan sekolah.
            Siapapun pelaku kekerasan seksual pada anak harus mendapat hukuman yang berat. Banyak wacana yang muncul jenis hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Ada yang mengusulkan hukuman mati, hukuman kebiri, hingga hukuman seumur hidup. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak saat ini dinilai oleh sebagian masyarakat terlalu ringan. Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Revisi terhadap Undang –Undang ini perlu dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
            Kita semua pantas ikut prihatin kepada semua orang tua korban kekerasan seksual di JIS, dan berharap pengalaman buruk yang menimpa anak-anak mereka tak terulang kembali di kemudian hari dan berharap para pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Ada tugas yang berat bagi orang tua korban kekerasan seksual anak di mana saja, termasuk di TK JIS.  Tugas terberat adalah menyembuhkan trauma psikis yang dialami oleh sang anak. Bila orang tua tidak mampu menangani sendiri, orang tua harus meminta bantuan orang-orang terdekat atau psikolog untuk menyembuhkan trauma korban kekerasan seksual pada anak.
            Jika trauma yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual pada anak tidak segera dipulihkan maka kemungkinan akan muncul beberapa dampak dalam kehidupan anak, antara lain munculnya trauma berkepanjangan, si korban akan mengalami masalah hubungan dengan lawan jenis, atau bahkan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa akan membentuk anak menjadi pedophilia. Masa depan korban kekerasan seksual sangat bergantung dari upaya pemulihan untuk mengembalikan korban ke keadaan sebelum kejadian.
            Upaya lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memulihkan korban kekerasan seksual anak yakni dengan metode hipnoterapi. Andreas  Pasolympia, seorang pakar di bidang komunikasi, hipnoterapi, dan pengembangan diri, dari Sang Pemenang (Lembaga Konsultasi Pengembangan Diri), mengungkapkan, bahwa hipnoterapi dapat memulihkan gangguan psikologis yang dialami oleh anak akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Caranya tentu berbeda seperti hipnotis yang kita lihat di tayangan televisi. Hipnoterapi pada anak dapat dilakukan melalui cerita atau imajinasi, sehingga anak tidak dipaksa untuk diam dan tidur kemudian baru diberikan sugesti-sugesti. Selain itu, pada dasarnya sifat seorang anak memang aktif dan senang untuk bermain. Ketika sang anak diajak untuk bercerita, maka dia akan masuk dalam kondisi hipnosis dengan sendirinya. Pada tahap inilah seorang terapis akan memberikan kerangka pikir pemulihan, melakukan netralisasi makna dari kejadian yang telah dialami, kemudian memberikan penguatan.
            Tugas kita selanjutnya adalah bagaimana mencegah tindakan kekerasan seksual pada anak-anak. Upaya preventif yang bisa dilakukan antara lain dengan membuat perangkat Undang-Undang yang memuat sangsi berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Usulan hukuman kebiri hingga hukuman mati mengemuka dalam berbagai perbincangan. Hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual pada anak-anak rasanya hukuman yang pantas. Karena saat seorang anak menjadi pelaku kekerasan seksual maka efeknya dapat “merusak” si anak dalam waktu jangka panjang. Jika korban tidak ditangani secara tuntas, masa depan si korban akan kelam, dia akan menjadi pendendam, memiliki permasalahan hubungan dengan lawan jenis, bahkan bisa menjadi seorang pedophilia.
            Wacana memberikan pendidikan seks sejak usia dini (Sekolah Dasar), adalah alternatif lain yang bisa dicoba untuk mengantisipasi kekerasan seksual pada anak.  Pengenalan tentang seks pada anak SD bisa dalam kemasan terintegrasi dalam mata pelajaran yang sudah ada. Pengenalan seks pada anak harus dikemas secara edukatif, sederhana, dan mudah dipahami. Dalam pengenalan seks pada anak, juga harus diajarkan bagaimana menghindari tindak kekerasan seksual pada anak.
            Untuk menghindari korban kekerasan seksual pada anak berkepanjangan, maka orang tua harus peka terhadap perubahan-perubahan perilaku pada anaknya, yang bisa jadi perubahan perilaku itu mengarah kepada ciri-ciri korban kekerasan seksual anak. Menurut  parentsprotect.co.uk,  inilah ciri-ciri anak yang menjadi korban pelecehan seksual : menirukan tindakan seksual yang tidak pantas dengan mainan atau benda lainnya, mimpi buruk, sulit tidur dan mengigau saat tidur, sering mengasingkan diri dan tampak lebih murung, tidak lagi menceritakan kegiatannya pada orang tua dan jadi pendiam, sering merasa tidak aman, tiba-tiba menjadi pemberontak atau justru penuh rahasia, kemunduran perilaku di usianya, misalnya mengompol, takut dengan orang yang memiliki ciri tertentu (biasanya yang mirip pelaku), takut dan trauma dengan barang tertentu (biasanya berhubungan dengan proses pelecehan yang dialami), perubahan selera makan, memiliki kosakata seksual yang vulgar, dan sengaja membahayakan diri (melukai diri sendiri, membakar atau kegiatan yang membahayakan nyawanya).
            Melindungi anak-anak kita dari korban kekerasan seksual berarti melindungi masa depannya, agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat dalam suasana yang nyaman. Dan itu tugas semua pihak:  orang tua, guru (sekolah), orang-orang terdekat, dan juga pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pidato Mendikbudristek untuk upacara peringatan Hardiknas 2023.pdf

     Teks bisa di unduh disini