Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa…
Pembangun insan cendekia…
Tentu semua orang, khususnya guru tahu penggalan
lirik lagu hymne guru di atas. Namun tidak banyak yang tahu kalau akhir dari
lagu itu telah mengalami perubahan. Pada tanggal 8 November 2007 , pengarang
lagu Hymne Guru, Bapak Sartono, menandatangani surat resmi untuk penggantian
lirik lagu karangannya, disaksikan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas, Dr. Fasli Jalal
Ph.D dan Ketua Pengurus Besar PGRI HM. Rusli. Yang diganti adalah lirik
terakhir, tanpa tanda jasa
diganti dengan …pembangun insan cendekia.
Apakah karena adanya
program sertifikasi guru, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru,
yang mendasari menggantian lirik akhir hymne guru itu. Atau, lirik ..tanpa
tanda jasa...dianggap justru merendahkan guru, karena akan terus memposisikan
guru sebagai profesi yang tak perlu dihargai jasanya.
Jika program sertifikasi
yang berimbas diberikannya tunjangan profesional pendidik (TPP) dianggap
sebagai balas jasa pengabdian guru maka istilah “pahlawan tanpa tanda jasa”
memang tak pas lagi diberikan pada guru. Namun profesi guru tetap adalah
pahlawan, sama dengan profesi lain jika dilakukan dengan hati tulus dan ikhlas.
Saat gaji guru masih
sangat kecil, banyak lulusan SMA enggan menjadi guru. Dan kondisi ini oleh
sebagian orang dipandang sebagai salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan
kita. Guru-guru kita dulu, bukan berasal dari siswa-siswa terbaik, sehingga
kualitas guru pun pas-pasan.
Kini, saat kesejahteraan
guru kian meningkat, semuanya berlomba-lomba ingin menjadi guru. Potensi ini
akan menjadi kekuatan saat perekrutan guru berlangsung secara fair. Jika
guru-guru kita secara akademis berkualitas baik, optimisme membangun kualitas
pendidikan yang lebih baik akan sangat terbuka. Biarkan, siapa saja yang akan
menjadi guru diawali dengan motivasi profit
oriented, lalu setelah itu membangun karakter dan mental guru-guru cerdas
itu. Karena jadi guru tak cukup cerdas kognitif saja, namun perlu cerdas
emosional, cerdas spiritual.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayan, dalam kebijakannya
menyatakan bahwa profesi guru terbuka bagi semua lulusan program studi (prodi),
kependidikan maupun non kependidikan, asal yang bersangkutan lulus PPG
(Pendidikan Profesi Guru). Dan keputusan ini ditentang oleh Gerakan Mahasiswa
Keguruan Nusantara (GMKN), mereka mengatakan aturan tersebut sangat tidak
adil bagi lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Proses
pendidikan selama empat tahun di LPTK seperti tidak ada artinya karena
disandingkan dengan lulusan non-LPTK yang juga memiliki kesempatan yang sama
untuk mengikuti PPG, sama-sama harus menempuh PPG selama 1 atau 2 semester bila
mereka ingin menjadi guru.
Rasanya memang tidak adil, lulusan LPTK yang sudah
menempuh materi keguruan dan ilmu murninya selama 4 tahun disetarakan dengan
lulusan non-LPTK yang sama-sama harus menempuh PPG selama 2 semester. Namun, menurut
Direktur Kelembagaan dan
Kerjasama Pendidikan Tinggi Kemendikbud Achmad Jazidie menyampaikan, dibukanya
kesempatan luas untuk sarjana di luar LPTK hanya untuk menjaring guru di mata
pelajaran tertentu di sekolah-sekolah kejuruan. Hal itu sejalan dengan rencana
pemerintah memenuhi kebutuhan guru di SMK seiring dengan akan dimulainya rintisan wajib
belajar 12 tahun melalui Pendidikan Menengah Universal (PMU) di tahun ajaran
2013-2014. "Kita memerlukan itu karena tak mungkin LPTK mencetak semua
guru di bidang produktif, seperti misalnya Teknik Mesin atau Otomotif di SMK,"
kata Jazidie pada suatu kesempatan.
Menjadi guru tak
cukup bermodalkan selembar ijazah, atau selembar sertifikat PPG. Menjadi guru
itu panggilan hati. Saat seseorang ingin menjadi guru hanya karena gajinya
besar, bersiap-siaplah untuk kecewa. Tuntutan seorang guru profesional itu
banyak, misalnya menguasai bahan ajar, menguasai landasan-landasan
kependidikan, mampu mengelola program belajar mengajar, mampu mengelola kelas,
mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya, mampu mengelola interaksi
belajar mengajar,mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan
pengajaran,mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan,mengenal
penyelenggaraan administrasi sekolah,memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan
hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan memiliki
kepribadian yang tinggi.
Untuk itu, bagi semua yang ingin menjadi guru, atau
yang sudah menjadi guru, hendaklah membayar harapan masyarakat dan pemerintah
akan peningkatan kualitas pendidikan dengan terpenuhinya peningkatan
kesejahteraan guru. Jika tidak, mungkin pemerintah akan berpikir ulang tentang
pemberian TPP kepada guru bila kualitas guru dan kualitas peningkatan guru
tidak kunjung meningkat pasca pemberian TPP.
Senyampang masih dalam suasana memperingati hari
pahlawan 10 Nopember dan hari guru 25 Nopember, kita sebagai guru perlu
melakukan instropeksi. Apa yang telah diberikan
kepada bangsa ini? Karena guru terlanjur diberi gelar pahlawan, meski kini
bukan lagi tanpa jasa, mestinya semangat kepahlawanan yakni berjuang dengan
hati ikhlas terus selalu ditumbuhkan dalam dada setiap guru. Selamat Hari Guru
!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar