23 Mei 2012

SERTIFIKASI GURU/PENGAWAS DAN TPP


            Di mana ada cahaya di tengah kegelapan malam, di situlah berbagai serangga malam berkerubut mendatangi sumber cahaya tersebut. Analogi setitik cahaya di tengah kegelapan malam bisa disamakan dengan program sertifikasi guru dalam jabatan, yang mampu menyedot banyak orang untuk berbondong-bondong membidik profesi guru.  Bila seorang guru telah lulus sertifikasi berarti kepadanya akan diberi tunjangan profesi pendidik (TPP) yang besarnya satu kali gaji pokok dan TPP inilah yang membuat banyak orang berlomba-lomba ingin jadi guru.
            Saat sertifikasi guru hanya boleh diikuti oleh guru-guru yang sudah sarjana (S1) atau D4, banyak guru-guru senior yang belum S1 merasa diperlakukan tidak adil oleh kebijakan sertifikasi guru. Guru-guru senior yang sudah mengabdi di atas 20 tahun dan berusia di atas 50 tahun memandang aturan sertifikasi guru sangat diskriminatif, dan dipandang tidak menghargai jasa guru-guru senior.
            Rupanya pemerintah responsif terhadap kegelisahan para guru senior (sepuh) itu,     dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang memberi kesempatan untuk sertifikasi guru non sarjana. Guru non sarjana yang berhak untuk mengikuti sertifikasi tahun 2009 adalah guru yang berumur 50 tahun hingga 59 tahun pada tahun 2008 dengan masa pengabdian minimal 20 tahun dan memiliki golongan IVa.  Jadi guru yang tahun 2008 lalu berumur 49 tahun tidak bisa mengikuti tes sertifikasi guru non sarjana. Jika ingin tetap mendapatkan sertifikasi, jalan satu-satunya hanyalah lewat jalur sarjana. Guru-guru non sarjana yang nantinya lulus dalam tes sertifikasi, harus berusaha untuk mendapatkan gelar sarjana dalam waktu lima tahun, karena sertifikasi untuk guru non sarjana hanya berlaku hingga tahun 2014, sehingga bila dalam waktu lima tahun belum bisa mendapatkan gelar sarjana maka sertifikasinya dicabut kembali.
            Mari kita berbaik sangka  terhadap kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan sertifikasi terhadap semua kalangan pendidik, termasuk guru senior dan pengawas. Saat terjadi diskriminasi kebijakan sertifikasi terhadap pendidik dan ada kelompok pendidik yang belum sarjana namun telah memberikan pengabdiannya kepada negeri ini dengan dedikasi sangat tinggi bertahun-tahun, maka saat itu pula kelompok pendidik itu merasa dipinggirkan. Bila pemerintah tidak responsif terhadap keresahan guru-guru senior yang merasa diperlakukan tidak adil maka akan membuat dunia pendidikan (sekolah) tidak kondusif. Memang, perlu ada kebijakan darurat yang bersifat sementara untuk mengakomodasi keinginan guru senior yang belum sarjana untuk mengikuti program sertifikasi guru.
            Keberadaan PP No. 74 tahun 2008 menurut penulis tidak bertentangan UU Guru dan Dosen, karena guru- guru senior yang belum sarjana bila telah lulus sertifikasi masih tetap diharuskan untuk mendapatkan gelar sarjana dalam waktu lima tahun setelah lulus sertifikasi dan bila tidak berhasil maka sertifikat pendidiknya akan dicabut. Ketika guru-guru senior mampu lulus sertifikasi dengan standard yang berlaku seperti pada guru sarjana kita harus mengapresiasi keberadaan guru-guru senior tersebut. Bisa jadi guru-guru senior meskipun belum sarjana namun lebih profesionaldaripada guru-guru muda yang sarjana. Sehingga apabila pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru senior yang belum sarjana tersebut tapi telah lulus sertifikasi bukanlah semata-mata pemerataan kesejahteraan.
            Agar kebijakan sertifikasi guru bagi guru senior yang belum sarjana  tidak dicap sebagai kebijakan pemerataan kesejahteraan,   pemberian sertifikat pendidik harus melalui seleksi yang ketat dan ketentuan pencabutan sertifikat pendidik bila setelah lima tahun lulus sertifikasi belum mampu meraih sarjana harus konsisten dilaksanakan. Bila tidak, tuduhan terhadap pemerintah atas kebijakan ini hanya sekedar bagi-bagi kesejahteraan dan bukan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan benar-benar terbukti.
            Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pemerintah membuka pintu bagi pengawas satuan pendidikan untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Menurut PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru diisyaratkan bahwa pengawas sekolah pada dasarnya adalah guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan dan kepadanya disyaratkan memperoleh sertifikat pendidik. Karena status formalnya sebagai guru, maka sertifikasi bagi pengawas sekolah dilakukan mengacu pada payung hukum PP tersebut.
            Lalu, apa argumentasi logisnya pengawas diberi pintu untuk mengikuti program sertifikasi pendidik ketika payung yuridisnya telah ada? Menurut Nana Sudjana, dkk (2006) mengemukakan : ”tenaga pengawas TK/SD, SMP,SMA dan SMK merupakan tenaga  kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional  tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah”. Kendati demikian, dalam implementasinya di lapangan, kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah tampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan. Di lapangan kita masih bisa menyaksikan berbagai persoalan yang menyelimuti kegiatan pengawasan pendidikan oleh pengawas sekolah, baik  yang bersumber dari diri pengawas itu sendiri (faktor internal) maupun faktor yang berada di luar diri pengawas (faktor eksternal).
            Sertifikasi pengawas sekolah  diharapkan menjadi solusi atas lemahnya kinerja pengawas sekolah. Pengawas sekolah diharapkan tidak lagi dipandang sebagai kumpulan tenaga buangan dari kepala sekolah dan guru atau tenaga struktural yang memperpanjang masa pensiun. Kompetensi pengawas sekolah untuk melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap sekolah yang dibinanya, baik personal maupun institusional dinilai banyak kalangan belum optimal. Kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pengawas sekolah untuk mengikuti sertifikasi, mestinya dijadikan momentum bagi pengawas untuk meningkatkan kinerja profesionalnya.
            Sertifikasi pengawas seyogyanya jangan  dipandang sebagai acara bagi-bagi rejeki melalui pemberian tunjangan profesi pendidik (TPP), tetapi harus benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu dan kinerja pengawas sekolah itu sendiri, yang pada gilirannya dapat mengimbas pada pencapaian mutu pendidikan nasional.
            Besarnya TPP membuat semua guru termasuk pengawas berlomba-lomba untuk mengikuti sertifikasi guru. Ketika ada isue bahwa Menteri Keuangan akan mencabut TPP jika sampai akhir Juni 2009 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum ditetapkan, sungguh meresahkan para guru. Sampai akhirnya Presiden SBY mengklarifikasi bahwa pencabutan TPP tidak benar.
            Yang menjadi pertanyaan bagi kita, apakah TPP adalah tujuan akhir dari sertifikasi? Bila guru sarjana, guru non sarjana, dan pengawas sekolah berlomba-lomba mengikuti sertifikasi hanya karena TPP, program sertifkasi guru tidak akan pernah mampu mengangkat mutu pendidikan nasional. Penghasilan yang layak bagi guru dan pengawas sekolah adalah elemen penting bagi peningkatan kualitas pendidikan, namun bukan segala-galanya. Profesionalisme guru dan pengawas adalah tujuan termulia dari sertifikasi guru dan pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pidato Mendikbudristek untuk upacara peringatan Hardiknas 2023.pdf

     Teks bisa di unduh disini