Gebrakan M. Nuh, selama menjabat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terus berlanjut, meski kerap menimbulkan
kontroversi. Setelah melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum Pendidikan
Latihan Profesi Guru (PLPG), berlanjut dengan kebijakan Uji Kompetensi Guru
(UKG) online, dan yang terbaru rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan menerapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam perekrutan guru PNS pada
tahun 2013.
Untuk rencana menerapkan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dalam perekrutan guru PNS pada tahun 2013 benar-benar
membuat kaget, khususnya mahasiswa LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan), karena menurut Mendikbud, tidak ada perbedaan antara lulusan
LPTK maupun yang lulusan non-LPTK jika ingin menjadi guru PNS harus melalui PPG
selama dua semester. Akhirnya, puluhan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
(UNESA), menggelar aksi menolak sistem
penerimaan guru melalui PPG di depan gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menilai,
pemerintah tidak adil dalam memperlakukan sarjana pendidikan dalam sistem
penerimaan guru PNS maupun Non PNS.
Keresahan sebagian mahasiswa LPTK terhadap regulasi baru dalam
perekrutan guru PNS sangatlah wajar. Bagaimana tidak? Lulusan LPTK yang sudah
dibekali dengan ilmu kependidikan masih harus mengikuti PPG yang lamanya
sekitar dua semester. Hal yang sama juga harus dijalani oleh lulusan non-LPTK.
Pertanyaannya, apa gunanya diadakan LPTK jika setelah lulus mereka juga harus
melakukan hal yang sama dengan lulusan non-LPTK? Jika regulasi baru itu betul-betuk mulai
diterapkan, maka eksistensi LPTK perlu dipertanyakan. Bahkan secara ekstrim
perwakilan mahasiswa UNESA menuntut LPTK dibubarkan saja, diganti PPG selama 4
tahun.
M. Nuh, Mendikbud, mengakui regulasi
baru rekrutmen guru PNS diadopsi dari rekrutmen dokter PNS. Dia mengatakan untuk bisa menjadi dokter PNS, pelamar atau
pendaftar tes CPNS tidak bisa hanya berbekal ijazah sarjana kedokteran. Tetapi
mereka juga wajib mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun. Hanya
saja konsistensi pada pendidikan profesi dokter dimana yang berhak mengikuti pendidikan profesi
dokter hanya boleh diikuti oleh sarjana kedokteran tidak diterapkan pada syarat
yang berhak mengikuti pendidikan profesi guru adalah sarjana keguruan. Fakta
ini yang menyebabkan mahasiswa keguruan menentang regulasi baru itu.
Amanat UU Guru dan Dosen Pasal 9 berbunyi, “Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat.” Dalam pasal itu sarjana non keguruan dapat menjadi
guru PNS. Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No 14 tahun 2005
jelas sekali disebutkan jika profesi guru dan dosen adalah merupakan bidang
pekerjaan khusus. Guru adalah mutlak dibutuhkan keahlian khusus, dimana
keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non- LPTK. Pasal 9
itulah yang menurut aliansi mahasiswa keguruan memiliki muatan ketidakadilan
terhadap sarjana keguruan sehingga mereka mengajukan uji materi khusus pasal 9
UU Nomor 14 Tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembari menunggu hasil uji
materi UU No. 14 2009 pasal 9, apa yang
harus dilakukan oleh lulusan LPTK? Mengantisipasi regulasi baru itu jalan terus
pada tahun 2013, sarjana lulusan LPTK jika ingin menjadi guru PNS maka harus
mengasah kemampuannya, meningkatkan kompetensinya untuk bersaing dengan sesama
alumni LPTK maupun lulusan non-LPTK. Mengingat kuota peserta PPG tiap tahunnya
sangat terbatas, maka membekali diri untuk berkompetisi secara optimal mutlak
dilakukan oleh siapa saja yang ingin menjadi guru.
Menjadi seorang guru adalah
panggilan hati. Jika guru hanyalah profesi pelarian karena gagal memperoleh
pekerjaan di bidang yang lain, maka akan sulit menjadi seorang guru yang
mencintai profesinya. Idealnya seorang guru adalah lulusan LPTK, karena dari
awal sudah dibekali ilmu paedagogik. Bila PPG dianalogikan sebagai pendidikan
profesi, maka yang berhak mengikutinya adalah sarjana keguruan. Jika yang boleh
mengikuti pendidikan profesi dokter adalah sarjana kedokteran, mengapa yang
boleh mengikuti pendidikan profesi guru, boleh di luar sarjana keguruan?
Mendikbud,
yakin jika skenario perekrutan guru profesional ini berjalan secara sistematis
dan lancar, kualitas guru-guru Indonesia
bisa meningkat. Mendikbud juga
mengingatkan posisi PPG ini strategis, karena menggantikan program sertifikasi
guru yang sekarang sedang berjalan.
Jaminan peningkatan kualitas guru
hasil rekrutmen model PPG yang diyakini Mendikbud, kita tunggu kenyataannya. Jika
PPG hanya sekedar mengulang kembali apa yang pernah diterima oleh mahasiswa kependidikan
saat kuliah di LPTK, harapan itu rasanya terlalu berlebihan. Rekrutmen guru PNS
dengan pola PPG akan berimplikasi bagi peningkatan kualitas guru terutama bagi
peserta yang berasal dari lulusan non-LPTK. Jika lulusan LPTK masih harus
mengikuti PPG, berdasarkan draft panduan PPG pra jabatan, tidak banyak hal baru
dalam kurikulum PPG untuk lulusan LPTK
sehingga PPG bagi lulusan S-1 kependidikan kurang bermakna.
Kepala Badan Pengembangan SDM dan
Peningkatan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal
Gultom, di Jakarta, belum lama ini, mengungkapkan, ”LPTK yang ada sekarang
banyak yang kurang bermutu. Ada LPTK yang menerima mahasiswa asal-asalan, tanpa
seleksi yang akhirnya akan memengaruhi mutu lulusan.” Lalu kemudian diadakan
PPG untuk meningkatkan kualitas calon guru PNS yang notabene lulusan LPTK. Mestinya
LPTK-nya yang dibenahi agar menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap
pakai, bukan menciptakan program baru yang berpotensi sebagai inefisiensi, baik
biaya maupun waktu.
Seandainya
pemerintah tetap merealisasi aturan baru ini di tahun 2013, penulis berharap
penjaringan lulusan non kependidikan untuk mengikuti PPG tidak hanya berdasarkan
penilaian akademis tapi penilaian komitmen, jangan sampai sarjana non
kependidikan tergerak menjadi guru hanya semata karena alasan gaji guru besar. Kompetisi
secara bebas dengan memberi peluang sama kepada sarjana kependidikan dan non
kependidikan dalam memperebutkan kursi PPG juga kurang bijak. Memberikan kuota
yang lebih banyak kepada sarjana kependidikan daripada sarjana non kependidikan
adalah pilihan realistis, karena mereka dari awal memang disiapkan menjadi
guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar