Nasib Program Sekolah Penggerak setelah pergantian Menteri Pendidikan dari Nadiem Anwar Makarim ke Abdul Mu'ti, terjawab sudah. Melalui keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 / M / 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, secara resmi Program Sekolah Penggerak dihentikan.
Isi lengkap surat keputusan tersebut bisa dilihat di bawah ini !