Saat beberapa Kementrian disetujui oleh Presiden untuk
mendapat Tunjangan Kinerja,termasuk Kemdikbud melalui Perpres No.88 Tahun 2013
penulis buru-buru ingin tahu isi Perpres tersebut. Penulis hanya ingin tahu
apakah guru termasuk didalamnya. Namun setelah membaca pasal demi pasal,
penulis berhenti dipasal 3, yaitu tentang tunjangan kinerja tidak diberikan
kepada. Dalam pasal 3 (1) f, yang berbunyi pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen,
termasuk tidak menerima tunjangan kinerja. Ya, tidak dapat.
Namun, setelah penulis pikir, bukankah kebanyakan guru di
negeri ini sekarang telah menjadi PNS Daerah, bukan pegawai di lingkungan
Kementrian Pendidikan. Berarti, harapan
untuk mendapat tunjangan kinerja masih ada? Mestinya begitu. Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta, ternyata selama ini telah memberikan tunjangan kinerja kepada
guru. Tapi, di daerah lain tunjangan semacam itu tidak pernah diterima guru.
Apakah pendapatan guru masih kurang besar setelah mendapat
tunjangan profesi (sertifikasi)? Pertanyaan sumbang seperti akan muncul saat guru menanyakan tunjangan
kinerja. Bila kenyataannya ada daerah yang memberikan tunjangan itu dan hal
tersebut tidak melanggar aturan, salahkah bila guru berharap mendapat tunjangan
kinerja itu? Apakah taraf hidup guru meningkat secara signifikan setelah
menerima tunjangan profesi? Memang perlu survei yang akurat untuk memberikan
data yang presisi tentang kesejahteraan guru pasca menerima tunjangan profesi.
Yang pasti, fakta di lapangan masih banyak guru yang hidup pas-pasan, dengan
minim fasilitas.
Jika guru tak boleh menerima tunjangan kinerja, bagaimana
dengan nasib guru-guru yang belum sertifikasi? Saat pegawai kementerian lain
tanpa syarat ba…bi…bu mereka menerima
remunerasi atau nantinya tunjangan kinerja, namun bagi guru perjalanan
mendapatkan tunjangan sertifikasi terasa panjang. Mudah-mudahan itikad
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru tidak setengah hati. Dan juga
jangan hati guru di buat galau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar