20 Desember 2013

Tunjangan Kinerja Untuk Guru



Saat beberapa Kementrian disetujui oleh Presiden untuk mendapat Tunjangan Kinerja,termasuk Kemdikbud melalui Perpres No.88 Tahun 2013 penulis buru-buru ingin tahu isi Perpres tersebut. Penulis hanya ingin tahu apakah guru termasuk didalamnya. Namun setelah membaca pasal demi pasal, penulis berhenti dipasal 3, yaitu tentang tunjangan kinerja tidak diberikan kepada. Dalam pasal 3 (1) f, yang berbunyi pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen, termasuk tidak menerima tunjangan kinerja. Ya, tidak dapat.

Namun, setelah penulis pikir, bukankah kebanyakan guru di negeri ini sekarang telah menjadi PNS Daerah, bukan pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan. Berarti,  harapan untuk mendapat tunjangan kinerja masih ada? Mestinya begitu. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, ternyata selama ini telah memberikan tunjangan kinerja kepada guru. Tapi, di daerah lain tunjangan semacam itu tidak pernah diterima guru.

Apakah pendapatan guru masih kurang besar setelah mendapat tunjangan profesi (sertifikasi)? Pertanyaan sumbang seperti  akan muncul saat guru menanyakan tunjangan kinerja. Bila kenyataannya ada daerah yang memberikan tunjangan itu dan hal tersebut tidak melanggar aturan, salahkah bila guru berharap mendapat tunjangan kinerja itu? Apakah taraf hidup guru meningkat secara signifikan setelah menerima tunjangan profesi? Memang perlu survei yang akurat untuk memberikan data yang presisi tentang kesejahteraan guru pasca menerima tunjangan profesi. Yang pasti, fakta di lapangan masih banyak guru yang hidup pas-pasan, dengan minim fasilitas.

Jika guru tak boleh menerima tunjangan kinerja, bagaimana dengan nasib guru-guru yang belum sertifikasi? Saat pegawai kementerian lain tanpa syarat ba…bi…bu  mereka menerima remunerasi atau nantinya tunjangan kinerja, namun bagi guru perjalanan mendapatkan tunjangan sertifikasi terasa panjang. Mudah-mudahan itikad pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru tidak setengah hati. Dan juga jangan hati guru di buat galau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pidato Mendikbudristek untuk upacara peringatan Hardiknas 2023.pdf

     Teks bisa di unduh disini